A) 250 mil B) 300 mil C) 260 mil D) 200 mil E) 240 mi
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia
A) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi B) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri C) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja D) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali E) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
A) Samudera Hindia dan perairan negara India B) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia E) samudera hindia dan benua Australia
A) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS D) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A E) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960
A) 26 B) 28 C) 27 D) 30 E) 29
A) repudiasi B) naturalisasi C) stelsel pasif D) apatride E) stelsel aktif
A) ius sanguinis B) apatride C) ius soli D) bipatride E) repudiasi
A) ius soli B) bipatride C) ius sanguinis D) repudiasi E) apatride
A) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara B) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih C) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. D) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. E) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
A) Tut Wuri Handayani B) Wawasan Nusantara C) NKRI harga mati D) Tan Hanna Dharma Mangrwa E) Bhinneka Tunggal Ika
A) utama sistem pertahanan dan keamanan B) mayoritas sistem pertahanan C) pendukung pertahanan keamanan D) utama sistem pertahanan E) utama sistem keamanan
A) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran B) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional C) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri D) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam E) menjadi prajurit TNI/Polri
A) pertahanan negara B) sistem bela negara C) sistem keamanan nasional D) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta E) bela negara
A) 30 ayat 5 B) 30 ayat 2 C) 30 ayat 1 D) 30 ayat 4 E) 30 ayat 3
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
A) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja B) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi C) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia D) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger
A) Samudera hindia dan benua Australia B) Samudera Hindia dan perairan negara India C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia E) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
A) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A D) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 E) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS
A) rakyat negara B) warga negara C) kaula negara D) penduduk negara E) pendukung negara
A) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan B) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu C) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan D) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi E) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius
A) 29 ayat 2 B) 29 ayat 1 C) 28E ayat 2 D) 28E ayat 1 E) 28E ayat 3
A) Pasal 26 Ayat 1 B) Pasal 26 Ayat 2 C) Pasal 27 Ayat 2 D) Pasal 27 Ayat 1 E) Pasal 26 Ayat 3
A) faktor tempat kerja keturunan B) faktor usia C) faktor studi D) faktor tinggi badan E) faktor jangka waktu
A) tidak menerima perlindungan dari negara. B) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. C) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. D) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri E) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. ![]()
|