![]()
A) Zonasi B) Pembagian lahan C) Penataan lanskap D) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum)
A) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) B) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) C) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) D) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM)
A) Kekuasaan polisi B) Hak milik C) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) D) Wewenang penataan wilayah
A) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan B) Hak untuk mengambil alih properti C) Tata ruang D) Hak konservasi
A) Perencanaan tata ruang B) Reklamasi lahan C) Remediasi lingkungan D) Konsolidasi lahan
A) Hak penggunaan lahan (servituit) B) Pelanggaran batas lahan C) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) D) Hak gadai
A) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) B) Penambangan terbuka C) Penggembalaan berlebihan D) Penebangan habis
A) Pembuatan teras B) Penebangan habis C) Pemupukan kimia D) Penggembalaan berlebihan
A) Eksploitasi mineral. B) Penjelajahan ruang angkasa. C) Industri penerbangan. D) Perikanan laut.
A) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. B) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. C) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. D) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik.
A) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). B) Perjanjian Paris. C) Protokol Montreal. D) Protokol Kyoto.
A) Mendorong limpasan permukaan. B) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. C) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia. D) Mendorong erosi tanah.
A) Ruang angkasa. B) Habitat bawah laut. C) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). D) Padang rumput.
A) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). B) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). C) Bank Dunia. D) Organisasi Buruh Internasional (ILO).
A) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. B) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. C) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. D) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian.
A) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. B) Ekstraksi minyak. C) Pengendalian pencemaran udara. D) Pengembangan infrastruktur perkotaan.
A) Mendukung keanekaragaman habitat B) Mendorong praktik pertanian monokultur C) Mendorong penyebaran spesies invasif D) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan
A) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau B) Mempertahankan sisa-sisa tanaman C) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Pertanian industri B) Agroforestri C) Penanaman tunggal D) Deforestasi
A) 30% B) 50% C) Lebih dari 85% D) 10%
A) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian B) Pembangunan bendungan C) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan D) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal
A) Program subsidi B) Skema kepatuhan silang C) Kebijakan regulasi D) Mekanisme berbasis insentif
A) Skema kepatuhan silang B) Mekanisme berbasis insentif C) Program subsidi D) Kebijakan regulasi |