A) A. Iuran wajib bersifat sukarela B) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung C) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) E. uran yang bersifat opsional
A) C. Fungsi stabilitas B) B. Fungsi anggaran C) A. Fungsi demokrasi D) D. Fungsi regulasi E) E. Fungsi kontrol
A) A. Equality B) E. Elasticity C) D. Efficiency D) C. Certainty E) B. Convenience
A) D. Pihak yang memungut pajak B) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak C) E. Pemerintah daerah D) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak E) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau
A) C. Penghasilan Wajib Pajak B) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak C) D. Tarif pajak D) E. Waktu pembayaran pajak E) B. Orang yang membayar pajak
A) C. Menentukan tarif pajak B) B. Membiayai belanja negara C) D. Menentukan jenis D) E. Menambah pendapatan pemerintah E) A. Mengatur konsumsi barang mewah
A) E. Kementerian BUMN B) D. Pemerintah pusat C) A. Pemerintah desa D) C. Pemerintah kota E) B. Pemerintah provinsi
A) E. Pajak Hotel B) A.PPh C) C. PPN D) B.Bea Materai E) D. Cukai
A) A. Self Assessment B) C. Manual System C) D. Withholding System D) E. Automatic System E) B. Official Assessment
A) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya B) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja C) B. Penentuan PBB oleh pemerintah D) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai E) E. Penetapan pajak oleh fiskus
A) D. Tidak ada pemotongan pajak B) C. Pajak dibayar oleh pemerintah C) B. Pajak dipotong pihak lain D) A. Pajak ditetapkan oleh WP E) E. Pajak ditunda
A) C. Cukai B) A. PPN C) D. PBB D) E. PPh E) B. Bea Materai
A) E. Final langsung B) B. Objektif langsung C) A. Subjektif tidak langsung D) C. Objektif tidak langsung E) D. Subjektif langsung
A) C. Tarif menurun saat penghasilan naik B) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik C) E. Tarif dipotong dua kali D) A. Tarif tetap E) D. Tarif tidak berubah
A) A. PPh 21 B) C. PPh Final C) D. Angsuran PPh 25 D) B. PPh Terutang E) E. PPh Dipotong
A) C. Pembayaran pajak ganda B) D. Penundaan pajak C) E. Pemalsuan dokumen pajak D) B. Penggelapan pajak E) A. Penghindaran pajak yang legal
A) B. Pemotongan pajak berlebih B) D. Penentuan pajak oleh fiskus C) E. Penundaan pajak legal D) C. Penggelapan pajak ilegal E) A. Penghindaran pajak legal
A) C. Cukai B) E. Pajak Ekspor C) B. PPN D) D. Bea Masuk E) A. PPh
A) C. PBB B) A. PPN C) D. BPHTB D) E. Pajak Kendaraan E) B. PPh
A) E. Peraturan Daerah B) B. Undang-Undang Dasar 1945 C) D. Undang-Undang Perpajakan D) C. Peraturan Pemerintah E) A. Keputusan Menteri Keuangan
A) C. Seluruh kegiatan usaha kecil B) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan C) E. Seluruh barang yang diperdagangkan D) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak E) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
A) B. Semua barang modal B) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak C) D. Semua bentuk utang yang diterima D) C. Jumlah pajak yang harus dibayar E) E. Seluruh pengeluaran usaha
A) E. Dividen yang diterima wajib pajak B) A. Hibah kepada keluarga inti C) D. Warisan D) C. Sumbangan keagamaan E) B. Harta peninggalan
A) C. Hanya orang pribadi yang bekerja B) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan C) A. Semua perusahaan yang tid D) D. Semua instansi pemerintah E) E. Semua pegawai negeri saja
A) A. Gaji bulanan B) B. Honorarium C) E. Bunga simpanan D) C. Pembagian SHU koperasi tertentu E) D. Dividen
A) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri B) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan C) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha D) D. Perusahaan luar negeri E) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
A) A. Dapat dikreditkan B) B. Dapat dikompensasikan C) D. Tidak dapat dikreditkan D) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif E) E. Dibayar di akhir tahun saja
A) E. 30% B) B. 15% C) A. 10% D) D. 20% E) C. 17%
A) E. Harus disetor ulang B) C. Harus dikreditkan C) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain D) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan E) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan
A) D. Semua penghasilan luar negeri B) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah C) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan D) A. Semua jenis penghasilan E) B. Penghasilan yang bersifat rutin
A) B. Kredit pajak B) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri C) D. Pengurangan laba D) C. Penggabungan penghasilan E) E. Pengurangan kerugian
A) E. Bonus pegawai B) C. Bunga deposito C) D. Royalti D) B. Sewa rumah E) A. Gaji pegawai
A) B. Hanya objek pajak B) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan C) ajak E. Hanya ketentuan administrasi D) D. Hanya subjek dan objek pajak E) C. Hanya tarif pajak
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) D. Penghasilan tanpa potongan C) C. Penghasilan final D) B. Penghasilan setelah pajak E) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan
A) A. Menambah penghasilan B) C. Menambah biaya usaha C) E. Mengurangi utang perusahaan D) D. Mengurangi tarif PPN E) B. Meringankan beban pajak wajib pajak
|