A) formal B) fisik C) organisasi D) normatif E) kejiwaan
A) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. B) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, C) Prof.S.Pamudj D) Prof. DR. Hazairin, SH E) Sri Soemantri
A) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat B) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 C) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia D) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. E) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
A) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. B) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab C) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. D) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. E) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab.
A) 3), 4), 5) B) 1), 2), 4) C) 1), 2), 3) D) 1), 3), 5) E) 2), 3), 4)
A) Pemilu yang demokratis B) Perubahan UUD1945 C) Pemekaran wilayah D) Keamanan dalam negeri stabil E) Pemerataan pendapatan
A) Adanya konsensus/persetujuan umum B) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan C) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah D) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan E) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers
A) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya B) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI C) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam D) Jumlah sekolah bertambah E) Pers semakin tertekan
A) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 B) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 C) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 D) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999
A) 1, 2, 3, dan 5 B) 2, 3, 4, dan 6 C) 4, 5, 6, dan 7 D) 3, 4, 5 dan 7 E) 2, 3, 4, dan 6
A) kekuasaan negara B) pemerintahan rakyat C) kekuasaan pemerintah D) pemerintahan berdaulat E) pemerintahan dalam arti luas
A) 1, 2, dan 3 B) 1, 3, dan 4 C) 2, 3, dan 5 D) 2, 3, dan 4. E) 3, 4, dan 5
A) penegakan hukum yang sepihak B) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, C) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, D) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, E) pemilu yang bersifat tertutup
A) ideologi B) budaya C) latar belakang sejarah bangsa D) jumlah penduduk E) kehidupan sosial ekonomi
A) proses demokratisasi B) asas demokrasi C) ciri demokrasi D) pengertian demokrasi E) bentuk demokrasi
A) Gabungan dan individu B) Langsung dan tidak langsung C) Formal dan material D) Positif dan negatif E) Umum dan khusus
A) komunis B) liberal C) Pancasila D) sosialis E) fasis
A) Terbuka dan tertutup B) Umum dan khusus C) Langsung dan tidak langsung D) Konstitusional dan rakyat E) Formal, material, gabungan
A) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan B) tanggap terhadap kepentingan bersama C) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum D) pengakuan harkat dan martabat manusia E) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya
A) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal B) sistem banyak partai dan sistem dua partai C) sistem presidensial dan sistem parlementer D) kebebasan parpol dan pembatasan parpol E) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu
A) Hak yang bisa diambil dari orang lain B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang diberikan oleh pemerintah D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
A) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara B) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa C) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya D) Kewajiban dasar setiap orang E) Kewajiban warga negara terhadap negaranya
A) (1), (2), dan (3) B) (1), (2), dan (4 C) (1), (3), dan (5) D) (3), (4), dan (5) E) (4), (5), dan (6)
A) Undang-undang no. 11 tahun 2012 B) Undang-undang no. 26 tahun 2000 C) Undang-undang no. 23 tahun 2002 D) Undang-undang no. 3 tahun 1997 E) Undang-undang no. 39 tahun 1999
A) pribadi B) ekonomi C) hukum D) sosial budaya E) politik ![]()
|