A) Hak yang diberikan oleh pemerintah B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa D) Kewajiban dasar setiap orang E) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya
A) (1), (3), dan (5) B) (4), (5), dan (6) C) (3), (4), dan (5) D) (1), (2), dan (3) E) (1), (2), dan (4)
A) Undang-undang no. 23 tahun 2002 B) Undang-undang no. 11 tahun 2012 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 3 tahun 1997 E) Undang-undang no. 39 tahun 1999
A) politik B) hukum C) sosial budaya D) ekonomi E) pribadi
A) Pragmatis B) Praksis C) Intrumental D) Realistis E) Dasar
A) Praksis B) Subjektif C) Realistis D) Pragmatis E) Objektif
A) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. B) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. C) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum D) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. E) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
A) Dominasi kelompok mayoritas B) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama C) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa D) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah E) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
A) 28 E B) 28 F C) 28 C D) 28 A E) 28 B
A) Kewajiban warga negara B) Hak asasi manusia C) Kewajiban asasi manusia D) Hak warga negara
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Politik/Political Rights C) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths D) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights E) Hak Asasi Memperoleh Pesangon
A) Nomor 29 Tahun 1990 B) Nomor 59 Tahun 2009 C) Nomor 39 Tahun 1999 D) Nomor 49 Tahun 1999 E) Nomor 29 Tahun 1998
A) Hak Laki-laki B) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak C) Hak mempelai pria dan wanita D) Hak berdagang dan bertani E) Hak memperoleh warisan
A) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
A) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia B) Lembaga Sensor Film Indonesia C) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) D) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) E) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
A) Sikap tidak toleran B) Transparansi peradilan C) Sikap egois D) Ketidaktegasan aparat penegak hukum E) Penyalahgunaan kekuasaan
A) Meragukan kinerja pemerintah B) Suka share berita-berita hoax C) Membuat hukum dan undang-undang sendiri D) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah E) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.
A) Piagam Madinah B) UUD 1945 C) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO D) Universal Declaration of Human Rights E) Declaration by United Nations
A) Mahkamah Pidana Internasional B) Pengadilan Agama C) Pengadilan tinggi kelas A D) Mahkamah Agung E) Pengadilan Militer
A) Dapat diserahkan ke pihak lain B) Tidak dapat dicabut C) Hakiki D) Universal E) Tidak dapat dibagikan
A) Political B) Universal C) Hakiki D) Parsial E) Sosial
A) Universal B) Political C) Parsial D) Sosial E) Hakiki
A) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa B) Piagam Jakarta C) UU RI Nomor 39 tahun 1999 D) Piagam Madinah E) Piagam Internasional ![]()
|