A) 240 mi B) 200 mil C) 300 mil D) 260 mil E) 250 mil
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya
A) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja B) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia C) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi D) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri
A) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia B) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina C) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik D) samudera hindia dan benua Australia E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 E) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A
A) 28 B) 26 C) 29 D) 30 E) 27
A) apatride B) naturalisasi C) repudiasi D) stelsel aktif E) stelsel pasif
A) bipatride B) apatride C) repudiasi D) ius soli E) ius sanguinis
A) ius sanguinis B) repudiasi C) ius soli D) bipatride E) apatride
A) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap B) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih C) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. D) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. E) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
A) Wawasan Nusantara B) Tan Hanna Dharma Mangrwa C) NKRI harga mati D) Bhinneka Tunggal Ika E) Tut Wuri Handayani
A) mayoritas sistem pertahanan B) utama sistem keamanan C) utama sistem pertahanan D) utama sistem pertahanan dan keamanan E) pendukung pertahanan keamanan
A) menjadi prajurit TNI/Polri B) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran C) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri D) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional E) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam
A) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta B) sistem keamanan nasional C) pertahanan negara D) bela negara E) sistem bela negara
A) 30 ayat 3 B) 30 ayat 5 C) 30 ayat 4 D) 30 ayat 1 E) 30 ayat 2
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis
A) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia B) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi C) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali D) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger
A) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia B) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina C) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik D) Samudera hindia dan benua Australia E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A D) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan E) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS
A) pendukung negara B) penduduk negara C) rakyat negara D) kaula negara E) warga negara
A) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi B) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan C) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan D) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu E) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius
A) 28E ayat 3 B) 28E ayat 2 C) 29 ayat 1 D) 29 ayat 2 E) 28E ayat 1
A) Pasal 27 Ayat 2 B) Pasal 27 Ayat 1 C) Pasal 26 Ayat 1 D) Pasal 26 Ayat 3 E) Pasal 26 Ayat 2
A) faktor usia B) faktor tempat kerja keturunan C) faktor tinggi badan D) faktor jangka waktu E) faktor studi
A) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. B) tidak menerima perlindungan dari negara. C) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. D) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. E) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri
|