A) Penataan lanskap B) Pembagian lahan C) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) D) Zonasi
A) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) B) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) C) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) D) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS)
A) Hak milik B) Kekuasaan polisi C) Wewenang penataan wilayah D) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil)
A) Tata ruang B) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan C) Hak untuk mengambil alih properti D) Hak konservasi
A) Konsolidasi lahan B) Perencanaan tata ruang C) Reklamasi lahan D) Remediasi lingkungan
A) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) B) Pelanggaran batas lahan C) Hak gadai D) Hak penggunaan lahan (servituit)
A) Penebangan habis B) Penggembalaan berlebihan C) Penambangan terbuka D) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi)
A) Pembuatan teras B) Penggembalaan berlebihan C) Pemupukan kimia D) Penebangan habis
A) Industri penerbangan. B) Penjelajahan ruang angkasa. C) Eksploitasi mineral. D) Perikanan laut.
A) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. B) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. C) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. D) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik.
A) Perjanjian Paris. B) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). C) Protokol Kyoto. D) Protokol Montreal.
A) Mendorong erosi tanah. B) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. C) Mendorong limpasan permukaan. D) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia.
A) Padang rumput. B) Habitat bawah laut. C) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). D) Ruang angkasa.
A) Organisasi Buruh Internasional (ILO). B) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). C) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). D) Bank Dunia.
A) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. B) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. C) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. D) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang.
A) Pengembangan infrastruktur perkotaan. B) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. C) Ekstraksi minyak. D) Pengendalian pencemaran udara.
A) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan B) Mendorong penyebaran spesies invasif C) Mendorong praktik pertanian monokultur D) Mendukung keanekaragaman habitat
A) Penanaman tanaman tunggal (monokultur) B) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan C) Mempertahankan sisa-sisa tanaman D) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau
A) Deforestasi B) Pertanian industri C) Penanaman tunggal D) Agroforestri
A) 50% B) Lebih dari 85% C) 10% D) 30%
A) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan B) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian C) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal D) Pembangunan bendungan
A) Skema kepatuhan silang B) Kebijakan regulasi C) Mekanisme berbasis insentif D) Program subsidi
A) Mekanisme berbasis insentif B) Skema kepatuhan silang C) Program subsidi D) Kebijakan regulasi |