A) E. uran yang bersifat opsional B) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung C) A. Iuran wajib bersifat sukarela D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung
A) B. Fungsi anggaran B) D. Fungsi regulasi C) E. Fungsi kontrol D) C. Fungsi stabilitas E) A. Fungsi demokrasi
A) C. Certainty B) A. Equality C) B. Convenience D) D. Efficiency E) E. Elasticity
A) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak B) D. Pihak yang memungut pajak C) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak D) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau E) E. Pemerintah daerah
A) E. Waktu pembayaran pajak B) D. Tarif pajak C) C. Penghasilan Wajib Pajak D) B. Orang yang membayar pajak E) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak
A) E. Menambah pendapatan pemerintah B) D. Menentukan jenis C) A. Mengatur konsumsi barang mewah D) C. Menentukan tarif pajak E) B. Membiayai belanja negara
A) D. Pemerintah pusat B) B. Pemerintah provinsi C) A. Pemerintah desa D) E. Kementerian BUMN E) C. Pemerintah kota
A) E. Pajak Hotel B) D. Cukai C) C. PPN D) B.Bea Materai E) A.PPh
A) A. Self Assessment B) E. Automatic System C) D. Withholding System D) C. Manual System E) B. Official Assessment
A) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja B) B. Penentuan PBB oleh pemerintah C) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya D) E. Penetapan pajak oleh fiskus E) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai
A) B. Pajak dipotong pihak lain B) E. Pajak ditunda C) A. Pajak ditetapkan oleh WP D) C. Pajak dibayar oleh pemerintah E) D. Tidak ada pemotongan pajak
A) D. PBB B) C. Cukai C) A. PPN D) B. Bea Materai E) E. PPh
A) B. Objektif langsung B) A. Subjektif tidak langsung C) D. Subjektif langsung D) E. Final langsung E) C. Objektif tidak langsung
A) C. Tarif menurun saat penghasilan naik B) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik C) A. Tarif tetap D) D. Tarif tidak berubah E) E. Tarif dipotong dua kali
A) A. PPh 21 B) B. PPh Terutang C) E. PPh Dipotong D) C. PPh Final E) D. Angsuran PPh 25
A) A. Penghindaran pajak yang legal B) C. Pembayaran pajak ganda C) D. Penundaan pajak D) E. Pemalsuan dokumen pajak E) B. Penggelapan pajak
A) B. Pemotongan pajak berlebih B) A. Penghindaran pajak legal C) D. Penentuan pajak oleh fiskus D) E. Penundaan pajak legal E) C. Penggelapan pajak ilegal
A) D. Bea Masuk B) C. Cukai C) A. PPh D) E. Pajak Ekspor E) B. PPN
A) A. PPN B) E. Pajak Kendaraan C) C. PBB D) D. BPHTB E) B. PPh
A) E. Peraturan Daerah B) A. Keputusan Menteri Keuangan C) C. Peraturan Pemerintah D) B. Undang-Undang Dasar 1945 E) D. Undang-Undang Perpajakan
A) E. Seluruh barang yang diperdagangkan B) C. Seluruh kegiatan usaha kecil C) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan D) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak E) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak
A) C. Jumlah pajak yang harus dibayar B) E. Seluruh pengeluaran usaha C) B. Semua barang modal D) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak E) D. Semua bentuk utang yang diterima
A) D. Warisan B) E. Dividen yang diterima wajib pajak C) B. Harta peninggalan D) C. Sumbangan keagamaan E) A. Hibah kepada keluarga inti
A) E. Semua pegawai negeri saja B) D. Semua instansi pemerintah C) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan D) C. Hanya orang pribadi yang bekerja E) A. Semua perusahaan yang tid
A) A. Gaji bulanan B) E. Bunga simpanan C) D. Dividen D) C. Pembagian SHU koperasi tertentu E) B. Honorarium
A) D. Perusahaan luar negeri B) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha C) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan D) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri E) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
A) D. Tidak dapat dikreditkan B) E. Dibayar di akhir tahun saja C) A. Dapat dikreditkan D) B. Dapat dikompensasikan E) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif
A) A. 10% B) E. 30% C) B. 15% D) D. 20% E) C. 17%
A) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain B) C. Harus dikreditkan C) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan D) E. Harus disetor ulang E) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan
A) D. Semua penghasilan luar negeri B) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah C) B. Penghasilan yang bersifat rutin D) A. Semua jenis penghasilan E) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan
A) C. Penggabungan penghasilan B) B. Kredit pajak C) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri D) D. Pengurangan laba E) E. Pengurangan kerugian
A) E. Bonus pegawai B) D. Royalti C) B. Sewa rumah D) C. Bunga deposito E) A. Gaji pegawai
A) ajak E. Hanya ketentuan administrasi B) B. Hanya objek pajak C) D. Hanya subjek dan objek pajak D) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan E) C. Hanya tarif pajak
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) C. Penghasilan final C) D. Penghasilan tanpa potongan D) B. Penghasilan setelah pajak E) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan
A) E. Mengurangi utang perusahaan B) A. Menambah penghasilan C) C. Menambah biaya usaha D) B. Meringankan beban pajak wajib pajak E) D. Mengurangi tarif PPN
|