A) fisik B) organisasi C) normatif D) formal E) kejiwaan
A) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, B) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. C) Sri Soemantri D) Prof.S.Pamudj E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia B) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat C) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 D) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 E) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
A) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. B) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. C) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. D) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. E) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab
A) 1), 2), 3) B) 1), 3), 5) C) 2), 3), 4) D) 3), 4), 5) E) 1), 2), 4)
A) Pemilu yang demokratis B) Keamanan dalam negeri stabil C) Pemekaran wilayah D) Pemerataan pendapatan E) Perubahan UUD1945
A) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers B) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah C) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan D) Adanya konsensus/persetujuan umum E) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan
A) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI B) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya C) Jumlah sekolah bertambah D) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam E) Pers semakin tertekan
A) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 B) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 D) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999
A) 2, 3, 4, dan 6 B) 3, 4, 5 dan 7 C) 1, 2, 3, dan 5 D) 2, 3, 4, dan 6 E) 4, 5, 6, dan 7
A) pemerintahan rakyat B) pemerintahan berdaulat C) kekuasaan negara D) pemerintahan dalam arti luas E) kekuasaan pemerintah
A) 1, 2, dan 3 B) 1, 3, dan 4 C) 2, 3, dan 4. D) 3, 4, dan 5 E) 2, 3, dan 5
A) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, B) penegakan hukum yang sepihak C) pemilu yang bersifat tertutup D) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, E) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan,
A) ideologi B) jumlah penduduk C) kehidupan sosial ekonomi D) latar belakang sejarah bangsa E) budaya
A) pengertian demokrasi B) bentuk demokrasi C) asas demokrasi D) ciri demokrasi E) proses demokratisasi
A) Umum dan khusus B) Gabungan dan individu C) Formal dan material D) Positif dan negatif E) Langsung dan tidak langsung
A) komunis B) Pancasila C) liberal D) fasis E) sosialis
A) Langsung dan tidak langsung B) Terbuka dan tertutup C) Umum dan khusus D) Konstitusional dan rakyat E) Formal, material, gabungan
A) pengakuan harkat dan martabat manusia B) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan C) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya D) tanggap terhadap kepentingan bersama E) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum
A) sistem presidensial dan sistem parlementer B) kebebasan parpol dan pembatasan parpol C) sistem banyak partai dan sistem dua partai D) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal E) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu
A) Hak yang melekat pada diri setiap orang B) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan C) Hak yang diberikan oleh pemerintah D) Hak yang bisa diambil dari orang lain E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban warga negara terhadap negaranya E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (2), dan (3) B) (1), (2), dan (4 C) (4), (5), dan (6) D) (3), (4), dan (5) E) (1), (3), dan (5)
A) Undang-undang no. 26 tahun 2000 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 11 tahun 2012 E) Undang-undang no. 3 tahun 1997
A) sosial budaya B) pribadi C) hukum D) ekonomi E) politik
|