A) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat B) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan C) Hak yang melekat pada diri setiap orang D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak yang bisa diambil dari orang lain
A) Kewajiban warga negara terhadap negaranya B) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya E) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara
A) (4), (5), dan (6) B) (3), (4), dan (5) C) (1), (2), dan (4) D) (1), (2), dan (3) E) (1), (3), dan (5)
A) Undang-undang no. 26 tahun 2000 B) Undang-undang no. 11 tahun 2012 C) Undang-undang no. 3 tahun 1997 D) Undang-undang no. 39 tahun 1999 E) Undang-undang no. 23 tahun 2002
A) ekonomi B) pribadi C) sosial budaya D) politik E) hukum
A) Praksis B) Pragmatis C) Intrumental D) Realistis E) Dasar
A) Praksis B) Objektif C) Pragmatis D) Realistis E) Subjektif
A) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. B) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. C) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. D) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum E) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
A) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain B) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama C) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa D) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah E) Dominasi kelompok mayoritas
A) 28 E B) 28 F C) 28 A D) 28 C E) 28 B
A) Kewajiban warga negara B) Kewajiban asasi manusia C) Hak warga negara D) Hak asasi manusia
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights C) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths D) Hak Asasi Politik/Political Rights E) Hak Asasi Memperoleh Pesangon
A) Nomor 29 Tahun 1998 B) Nomor 29 Tahun 1990 C) Nomor 59 Tahun 2009 D) Nomor 49 Tahun 1999 E) Nomor 39 Tahun 1999
A) Hak berdagang dan bertani B) Hak mempelai pria dan wanita C) Hak memperoleh warisan D) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak E) Hak Laki-laki
A) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia
A) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan B) Lembaga Sensor Film Indonesia C) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia D) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) E) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
A) Sikap tidak toleran B) Sikap egois C) Penyalahgunaan kekuasaan D) Transparansi peradilan E) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
A) Membuat hukum dan undang-undang sendiri B) Suka share berita-berita hoax C) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. D) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah E) Meragukan kinerja pemerintah
A) Piagam Madinah B) Declaration by United Nations C) UUD 1945 D) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO E) Universal Declaration of Human Rights
A) Mahkamah Pidana Internasional B) Pengadilan Militer C) Pengadilan Agama D) Mahkamah Agung E) Pengadilan tinggi kelas A
A) Tidak dapat dibagikan B) Universal C) Dapat diserahkan ke pihak lain D) Tidak dapat dicabut E) Hakiki
A) Universal B) Hakiki C) Political D) Sosial E) Parsial
A) Political B) Sosial C) Universal D) Parsial E) Hakiki
A) Piagam Madinah B) Piagam Internasional C) UU RI Nomor 39 tahun 1999 D) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa E) Piagam Jakarta
|